Lakukan Kekerasan Terhanap Anak, Pria Asal Ampenan Ini Ditetapkan Tersangka

    Lakukan Kekerasan Terhanap Anak, Pria Asal Ampenan Ini Ditetapkan Tersangka
    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., saat diwawancarai awak media, Sabtu (19/10/2024)

    Mataram NTB - Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun terlihat dibanting ke tanah oleh seorang Pria dewasa di wilayah Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Tindakan kasar Laki - laki dewasa terhadap anak kecil ini terekam CCTV yang kemudian di aplod di media sosial sehingga memancing emosi para netizen. 

    Video berdurasi 2.17 menit tersebut sontak mengundang reaksi netizen yang akhirnya terpantau oleh pihak Polisi. Melalui unit Reskrim Polsek Ampenan pelaku dan korban dalam video tersebut diselidiki dan akhirnya berhasil diamankan. Sementa Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan Visum. 

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., saat diwawancarai awak media menjelaskan terkait video viral penganiayaan seorang anak laki-laki tersebut. 

    Menurutnya, peristiwa itu terjadi di depan kantor salah satu ekspedisi di wilayah Kecamatan Ampenan. Kejadian tersebut terekam CCTV yang ada di Kantor ekspedisi tersebut yang kemudian di aplod oleh seseorang ke media sosial hingga akhirnya terpantau oleh aparat Kepolisian. 

    “Terduga berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan yang kemudian diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk melakukan proses lebih Lanjut. Saat ini Terduga sudah ditetapkan sebagai Tersangka pelaku tindak pidana Perlindungan anak, “jelas Yogi Kepada media Sabtu (19/10/2024) 

    Korban berinisial KP Laki-laki 12 tahun warga Kec. Ampenan sementara Tersangka berinisial MF (38) warga Kec. Ampenan, Kota Mataram. 

    Dari keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa bahwa korban sebelumnya bermain hingga tidak melaksanakan shalat Jumat, karena dianggap nakal dan sering bermain - main dikala orang sedang shalat, Tersangka akhirnya mengejar korban dan setelah berhasil ditangkap kemudian diangkat dan dilemparkan ke tanah. Akibat tindakan tersebut anak berusia 12 tahun itu mengalami sakit dan memar dibagian wajah dan kepala. 

    Atas tindakan tersangka, diduga melanggar Pasal 80 (1) Jo pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. 

    “Saat ini Tersangka sudah ditahan dan sedang dalam proses pemeriksaan penyidik. Untuk itu kami himbau masyarakat untuk tetap tenang dan percayakan Kepolisian untuk menangani kasus ini agar Situasi Kamtibmas menjelang Pelantikan presiden dan Pilkada serentak di Kota Mataram tetap Kondusif, “tutupnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Ikuti Zoom Meeting Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram dan Polsek Gunungsari Salurkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Polsek Mataram Kembali Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Secara Kekeluargaan
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami